Masukkan data dibawah ini

Info:

  1. Sesuai surat Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 dan surat edaran Direktur Jendral Kemendikbud RI Nomor 7 tahun 2020 dengan ini disampaikan :
    ✓   Pengumuman lulusan akan dilakukan secara bertahap
    ✓   Pengumuman tahap berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian data dengan pangkalan data DIKTI terkait pemenuhan persyaratan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
  2. Perubahan data tidak dapat dilakukan ketika sudah terjaring yudisium dan mendapatkan nomor ijazah, jika terjadi kesalahan maka akan di terbitkan Ralat Ijazah dengan mengajukan permohonan Ralat Ijazah ke UT Daerah
  3. Perhitungan IPK total mahasiswa/calon peserta yudisium masukan RPL/alih kredit yaitu dihitung dari gabungan IPK asal (IPK saat pengusulan RPL/alih kredit) dan IPK tempuh di UT, yang berpotensi terhadap perubahan IPK akhir (lulusan).