Masukkan data dibawah ini
Info:
- Sesuai surat Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 dan surat edaran Direktur Jendral Kemendikbud RI Nomor 7 tahun 2020 dengan ini disampaikan :
✓ Pengumuman lulusan akan dilakukan secara bertahap
✓ Pengumuman tahap berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian data dengan pangkalan data DIKTI terkait pemenuhan persyaratan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) - Perubahan data tidak dapat dilakukan ketika sudah terjaring yudisium dan mendapatkan nomor ijazah, jika terjadi kesalahan maka akan di terbitkan Ralat Ijazah dengan mengajukan permohonan Ralat Ijazah ke UT Daerah
- Perhitungan IPK total mahasiswa/calon peserta yudisium masukan RPL/alih kredit yaitu dihitung dari gabungan IPK asal (IPK saat pengusulan RPL/alih kredit) dan IPK tempuh di UT, yang berpotensi terhadap perubahan IPK akhir (lulusan).