Pengajuan Legalisir

Ketentuan Legalisir Ijazah

  1. Alumni membayar biaya legalisir ijazah dengan menggunakan LIP/Billing
  2. File yang akan diunggah dalam format file jpg/jpeg dengan kualitas baik
  3. Ukuran file tidak melebihi 1 megabyte dan disarankan menggunakan mesin scan.
  4. File ijazah di scan dalam bentuk landscape, posisi logo ada diatas.
  5. File transkrip nilai disesuaikan dengan transkrip nilai Alumni dengan ketentuan :
  6. - Ukuran kertas A4 di scan dalam bentuk portrait, jika ada 2 sisi maka di scan dalam file terpisah.
    - Ukuran transkrip nilai dengan ukuran kertas A3 di pindai dalam ukuran A4 landscape dalam 1 file

Cara mencetak legalisir ijazah

  1. Alumni menginput nim, tanggal lahir dan hasil penjumlahan
  2. Setelah masuk ke menu legalisir, pada bagian paling bawah akan terdapat notifikasi proses legalisir saudara
  3. Legalisir bisa diunduh pada tombol printer saat notifikasi sudah berstatus legalisir telah selesai
  4. Masa berlaku dan batas legalisir adalah selama 3 bulan, lebih dari itu silakan ajukan legalisir kembali