Pengajuan Legalisir
Ketentuan Legalisir Ijazah
- Alumni membayar biaya legalisir ijazah dengan menggunakan LIP/Billing
- File yang akan diunggah dalam format file jpg/jpeg dengan kualitas baik
- Ukuran file tidak melebihi 1 megabyte dan disarankan menggunakan mesin scan.
- File ijazah di scan dalam bentuk landscape, posisi logo ada diatas.
- File transkrip nilai disesuaikan dengan transkrip nilai Alumni dengan ketentuan :
-
- Ukuran kertas A4 di scan dalam bentuk portrait, jika ada 2 sisi maka di scan dalam file terpisah.
- Ukuran transkrip nilai dengan ukuran kertas A3 di pindai dalam ukuran A4 landscape dalam 1 file
Cara mencetak legalisir ijazah
- Alumni menginput nim, tanggal lahir dan hasil penjumlahan
- Setelah masuk ke menu legalisir, pada bagian paling bawah akan terdapat notifikasi proses legalisir saudara
- Legalisir bisa diunduh pada tombol printer saat notifikasi sudah berstatus legalisir telah selesai
- Masa berlaku dan batas legalisir adalah selama 3 bulan, lebih dari itu silakan ajukan legalisir kembali